MAKALAH
PENDALAMAN FIQIH MA
TENTANG
ZAKAT
DOSEN PENGAMPU: LATIF
SYA’RONI, M.H.I
OLEH :
KELOMPOK I
NAMA NIM
FITIRIA WAHYU RAHMANI 15.1.12.1.022
J U D A R T H A 15.1.12.1.031
ARBA’IN SRI WIDIA 15.1.12.1.049
ZAINUL AKBAR ZA 15.1.12.1.055
ZAINUL FAHMI 15.1.12.1.75
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
TAHUN 2015
KATA
PENGANTAR
Bismillah Walhamdulillah, segala Puji Syukur
senantiasa tercurah kepada Pemilik Alam dan Pemilik kita semua, Allah SWT, yang
dengan Hidayah serta Inayah-Nya mengatarkan kita kepada cahaya Iman dan Ilmu.
Sholawat serta salam kita peruntuhkan kepada seorang pelopor dan legislator,
yang membuat manusia semakin mengerti tentang hakekat hidup, yaitu Nabi
Muhammad SAW.
Pada pembahasan kali
ini, penulis mengangkat judul tentang “Zakat”, judul yang telah diembakan
sebagai tugas kelompok. Judul yang menjadi salah satu pilar aqidah kita sebagai
umat islam. Untuk itu pada pembahasan zakat ini penulis menyinggung tentang
poin – poin penting dalam makalah ini, sebagai masalah yang cukup actual dalam
kehidupan sehari – hari.
Semoga dalama isi
makalah ini dapat memberi nutrisi bagi pembaca sehingga dapat menambah khazanah
keilmuannya. Dan sudah barang tentau dalam pembuatan makalah ini jauh dari
kesempurnaan, maka pemakalah meminta saran serta kritik yang membangun agar
kedepannya lebih baik lagi dan lebih bermanfaat lagi.
Mataram, 23 April
2015 M
04 Rajab 1436 H
Kelompok I
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................
i
KATA PENGANTAR...................................................................................
ii
DAFTAR ISI..................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................
1
A. Latar Belakang.....................................................................................
1
B. Rumusan Masalah.................................................................................
2
C. Tujuan Penulisan...................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................
3
A.
Pengertian Zakat...................................................................................
3
B.
Macam-macam Zakat...........................................................................
3
C.
Hukum Zakat........................................................................................
9
D.
Orang-orang yang Berhak
Menerima Zakat.........................................
9
E.
Orang-orang yang Tidak
Berhak Menerima Zakat...............................
10
F.
Manfaat Zakat dalam
Kehidupan.........................................................
10
BAB III PENUTUP.......................................................................................
12
A. Kesimpulan...........................................................................................
12
B. Saran.....................................................................................................
13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setiap manusia selalu
berusaha ingin bahagia dengan cara apapun, meski kadang tidak sesuai dengan
jalan yang dihalalkan oleh Allah SWT. Dan salah satu cara
menuju bahagia itu adalah dengan harta, sehingga tidak sedikit dari kita yang
meraihnya untuk kemaslahatan hidup di dunia.
Namun sebagaimana kita
ketahui bersama bahwa islam memandang harta adalah karunia yang dititipkan
Allah SWT kepada kita, yang didalamnya terdapat hak orang lain pula.
Sebagaimana didalam hadis Rasulullah SAW. Diriwayatkan:
"Islam
dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad
utusan Allah, menegakan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhon dan
haji."
(HR: Bukhori, Muslim)
Ini
menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam.
Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat
diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan
kewajiban mendirikan sholat.
”Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S.
Al- Baqarah : 277).
Kewajiban
zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya
terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan
betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Kitab
dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari
kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari Islam dan harus diminta agar bertaubat,
jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan
zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang
berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
"Sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala
warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180)
Namun
sayang, zakat yang seharusnya menjadi potensi ekonomi umat yang sangat baik,
pada umumnya belum digarap secara baik. Akibatnya kemiskinan di kalangan umat
Islam jumlahnya masih cukup banyak. Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan
kemelaratan merupakan bibit potensial untuk kemurtadan dan kekufuran
B. Rumusan Masalah
Dari Latar belakang di
atas, maka ada beberapa point penting yang menjadi Rumusan Masalah pada makalah
ini:
G.
Pengertian Zakat
H.
Macam-macam Zakat
I.
Hukum Zakat
J.
Orang-orang yang Berhak
Menerima Zakat
K.
Orang-orang yang Tidak
Berhak Menerima Zakat
L.
Manfaat Zakat dalam
Kehidupan
C. Tujuan Penulisan
Makalah
a.
Menambah pengetahuan
tentang agama Islam.
b.
Menambah keimanan dan
ketakwaan bagi siapa saja yang membacanya.
c.
Membantu mahasiswa dalam
mengkaji dan menerapkan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat
Pertama, zakat
menurut bahasa artinya bersih, tambah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah
zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang
berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.
Kedua, zakat
yaitu pemberian sebagian harta kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak
menerimanya dan hukumnya wajib.
Ketiga, zakat
adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari
rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.
Dalam bahasa Arab,
kata zakah secara harfiah berarti berkembang atau tumbuh.
Kadang diartikan bersih atau suci. Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakat
diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan
kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Pengertian yang lain,
zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan
secara arti kata zakat berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung
beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi
hukum (syara’) zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu
kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan.
B.
Macam-macam Zakat
1.
Zakat Fitrah
a.
Pengertian
Beberapa
pengertian zakat fitrah adalah sebagai berikut :
-
Zakat fitrah adalah zakat
diri yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup sebagian bulan Ramadhan
dan sebagian bulan Syawa.
-
Zakat fitrah adalah
tindakan untuk mensucikan jiwa.
b.
Jenis untuk Membayar dan
Jumlah yang Harus Dibayar
Yang
dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan)
menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa
diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus
dibayarkan.
c.
Syarat Wajib
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
-
Beragama Islam.
-
Lahir dan hidup sebelum
terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
-
Mempunyai kelebihan harta
dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia
atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Yang tidak mempunyai kelebihan
seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat membayar
zakat dan mempunyai persediaan makanan.
d.
Waktu-waktu Zakat
Waktu
wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul
Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu
adalah :
-
Waktu mubah, awal bulan
Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
-
Waktu wajib, mulai
terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
-
Waktu sunah, sesudah
sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
-
Waktu makruh, sesudah
sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
Idul Fitri.
-
Waktu haram, sesudah
terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Apabila
terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di
tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia
wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.
2.
Zakat Mal
a. Pengertian
Dalam
bahasa Arab, mal berarti harta. Jadi, zakat mal adalah zakat yang
berhubungan dengan harta atau zakat yang diwajibkan atas suatu harta tertentu. Zakat
mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab
(batas seseorang harus mengeluarkan zakat).
Zakat
mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai
nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat).
b. Harta
Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
1. Binatang
Ternak
‘Illat terhadap
binatang ternak adalah nisab dan yang berkembang. Dengan demikian, segala
ternak yang dipelihara untuk diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab
diwajibkan membayar zakatnya. Abu Hanifah menggunakan qiyas ini,
karena itu bukan saja terhadap unta, kambing dan biri-biri tetapi juga
mewajibkan zakat terhadap kuda. Dan si pemilik kuda boleh memilih antara
membayar satu dinar untuk tiap seekor kuda atau menghargakan kuda itu dan
membayar 5 (lima) dirham dari harta kuda itu.
Ulama-ulama
lain tidak mewajibkan zakat kuda ini, karena atas dasar Sabda Nabi
Muhammad,” Muslim tidak wajib menzakati hamba dan kudanya.”(HR. Abu
Dawud). Pendapat ini disanggah bahwa hadis tersebut untuk kuda yang digunakan
tenaganya, bukan diternakkan, seperti halnya sapi yang dipekerjakan tidak
dikenakan zakat. “ Tidak ada zakat pada sapi yang dikerjakan.”(HR.
Abu Dawud).
Yang wajib dizakati hanya
unta, sapi, kerbau dan kambing.
2. Emas
dan Perak
Barang
permata apabila diperjualbelikan dikenakan zakat tijarahnya. Menurut Abu
Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang.
Harta
yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena
barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Barang-barang
yang dalam sengketa atau dalam gugatan, maka putusan hakimlah yang
menentukannya, yaitu yang diwajibkan zakat adalah yang dimenangkan oleh hakim
dalam gugatannya. Demikian pula rumah yang disewakan, maka sewa rumah itu
merupakan usaha untuk mendapatkan hasil, yang wajib pula dikenakan zakatnya.
Zakat
emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran
emas yang dimilikinya sebanyak 96 gram sedangkan perak 672 gram keatas, dan
masing-masing zakatnya 2,5 %.
3. Biji
dan Buah-buahan
Adapun
zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin
untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi
seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan.
”Dan
dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-An’am : 141)
Ayat
ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan
sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah.
Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau
mempergunakan upah.
Pendapat ulama tentang
harta yang wajib di zakati :
-
Kalangan Hanafiyah,
mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma
ataupun buah-buahan lainnya.
-
Abu Yusuf dan Muhammad
Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
-
Syafi’iyah, zakat hanya
wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
-
Hanabilah, berpendapat
bahwa zakat itu hanya diwajibkan atas tumbuh-tumbuhan yang asa takarannya, yang
ditentukan kadarnya, kering dan dapat disimpan lama baik makanan pokok atau
bukan.
Abu
Hanifah memegang umumnya hadis,” Pada tanaman-tanaman yang dialiri
dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya
sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.”
Sedangkan Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berhujjah
dengan hadis,” Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.”
Abu
Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu
sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya.
Apabila
sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur
tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari
segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai
produser dan pedagang.
Dengan
kemajuan teknologi dan science syarat-syarat kering dan tahan
lama dapat dipenuhi.
4. Rikaz
(harta terpendam)
Rikaz
adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah. Menurut
sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah
terpendam dimasa lampau. Dan, rikaz yaitu semua benda-benda tambang
yang baru diketemukan baik di darat atau di laut. Kita
wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat
kita menemukannya.
5. Hasil
Tambang
Hasil
tambang apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu
juga sebesar 2,5%.
c. Syarat
Wajib
Secara
umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki
syarat sebagai berikut :
1. Islam
2. Merdeka
(bukan budak)
3. Hak
milik yang sempurna
4. Telah
mencapai nisab
5. Masa
memiliki sudah sampai satu tahun (selain tanaman dan buah-buahan)
d. Waktu-waktu
Zakat
Zakat
mal dapat dilakukan kapan saja (tak tentu).
C.
Hukum Zakat
Mengeluarkan zakat itu
hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun
demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta
maupun harta itu sendiri.
D.
Orang-orang yang Berhak
Menerima Zakat
”Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang
untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana”. (Q.S. At Taubah : 60)
Dari Firman Allah di
atas, maka dapat uraikan bahwa yang berhak menerima zakat adalah :
1.
Orang fakir
Tiidak
mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup
sehari-harinya.
2.
Orang miskin
Mempunyai
mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari.
3.
Amil
Yang
mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang
berhak.
4.
Hammba
Sahaya
Orang
yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
5.
Fi Sabilillah
Yang
memperjuangkan agama Islam.
6.
Muallaf
-
Orang yang baru masuk
Islam dan imannya belum teguh.
-
Orang Islam yang
berpengaruh dalam kaumnya.
-
Orang Islam yang
berpengaruh terhadap kafir.
-
Orang yang menolak atau
menangani kejahatan orang yang anti zakat.
7.
Orang yang berhutang
-
Orang yang berhutang
karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
-
Orang yang berhutang
untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
-
Orang yang berhutang
karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak
mampu membayar.
8.
Ibnu Sabil
atau musafir
Orang
yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
E.
Orang-orang yang Tidak
Berhak Menerima Zakat
1.
Orang kafir (hanya berhak
diberi sedekah)
2.
Orang atheis
3.
Keluarga Bani Hasyim dan
Bani Muttalib
4.
Ayah, anak, kakek, nenek,
ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
F.
Manfaat Zakat dalam
Kehidupan
Beberapa
manfaat berzakat antara lain :
1.
Menolong orang yang lemah
dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan
terhadap makhluk-Nya.
2.
Membersihkan diri dari
sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat
mulia dan pemurah.
3.
Ungkapan rasa syukur
kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita.
4.
Menjaga
kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin.
5.
Mendekatkan hubungan
kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin.
6.
Menggapai berkah, tambahan
dan ganti dari Allah SWT,
sebagaimana Dia berfirman:
”Katakanlah:
"Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di
antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah
akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS:
Saba': 39).
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat
dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan
zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian
bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang
dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Hukum
mengeluarkan zakat adalah wajib.
Yang dibayarkan zakat
fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga
dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan
yang dibayarkan zakat mal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian
dan buah-buahan, rikaz, dan hasil tambang.
Syarat wajib zakat fitrah
adalah beragama Islam, lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari
penghabisan bulan Ramadhan, dan mempunyai persediaan makanan untuk dirinya
sendiri dan yang wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari
raya dan siang harinya. Dan syarat wajib zakat mal adalah Islam, merdeka, hak
milik sempurna, sampai nisab, dan masa memiliki sampai satu tahun.
Zakat mal waktunya tidak
ditentukan, sedangkan zakat fitrah dibagi menjadi 5, yaitu waktu mubah, wajib,
sunah, makruh dan waktu haram.
Orang-orang yang berhak
menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya,
orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang tidak
berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang atheis, keluarga Bani Hasyim dan
Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi
tanggungan orang yang berzakat.
Manfaat zakat dalam
kehiupan adalah menolong orang yang lemah dan menderita(jika zakat fitrah, pada
saat Idul Fitri), agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan
terhadap makhluk-Nya, membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang
tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah, ungkapan
rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita, menjaga
kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin, mendekatkan
hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin,
dan menggapai berkah, tambahan dan ganti dari
Allah SWT.
B.
Saran
a.
Sebaiknya kita menunaikan
ibadah zakat untuk menyempurnakan rukun Islam kita.
b.
Kita harus membayar zakat
agar kita dapat menolong orang yang lemah dan menderita.
c.
Kita harus membayar zakat
di waktu dan orang yang tepat.
DAFTAR
PUSTAKA
Aunullah, Indi.
2008. Ensiklopedi Fikih untuk Remaja Jilid 2. Yogyakarta :
Pustaka Insan Madani.
Bahreisj, Hussein.
1980. 450 Masalah Agama Islam. Surabaya : Al Ikhlas.
Djazuli, A. 2003. Fiqh
Siyâsah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah. Jakarta
: Kencana.
Hasan, M. Ali.
2008. Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial di
Indonesia. Jakarta : Kencana.
Syarifuddin, Amir.
2003. Garis-garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana.
Tim Abdi Guru. 2005.Agama
Islam Untuk SMP Kelas VIII. Jakarta : Erlangga.
Tim KKG PAI Kota
Surabaya. 2006.Pendidikan Agama Islam SD. Surabaya : CV Citra Cemara.
Tim Abdi Guru, Agama
Islam Untuk SMP Kelas VIII, hal. 150
Hussein Bahreisj, 450
Masalah Agama Islam, hal. 226
Indi Aunullah, Ensiklopedi
Fikih untuk Remaja Jilid 2 , hal. 314
Amir Syarifuddin. Garis-garis
Besar Fiqh, hal. 37
Tim KKG PAI Kota
Surabaya., Pendididkan,,, hal. 59
Tim Abdi Guru, Agama,,, hal. 152
Tim Abdi Guru, Agama,,, hal. 154
A. Djazuli, Fiqh
Siyâsah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, hal.
218
A. Djazuli, Fiqih,,, hal. 217
M.
Ali Hasan. Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial
di Indonesia, hal. 17
Tim KKG PAI Kota
Surabaya, Pendidikan,,, hal. 60
Tim Abdi Guru, Agama,,, hal. 160