SILABUS MATA KULIAH PENGANTAR STUDI HUKUM ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM HAMZANWADI (IAIH) PANCOR LOMBOK
TIMUR
1.
Identifikasi
Mata Kuliah
Dosen : Latif
Sya’roni,S.Sy.
MHI.
Mata
Kuliah :
Pengantar Studi Hukum Islam
Nomor
Kode : SYA 002
Jumlah
SKS : 02
Semester : V (lima)
Kelompok
Mata Kuliah : MKK Program Studi
Program
Studi : Ekonomi
Syari’ah
Status
Mata Kuliah : Mata Kuliah
Wajib
2.
Kompetensi
Mata Kuliah
Setelah menyelesaikan
mata kuliah ini,
mahasiswa dapat memahami
dan menjelaskan alasan hukum
Islam diajarkan sebagai mata kuliah wajib di Fakultas
Syari’ah di
Indonesia, pengertian hukum
Islam, ruang lingkup,
istilah kunci, ciri, sumber
hukum, azas dan
perkembangan hukum Islam
mulai dari masa
awal turunnya Al Qur’an sampai sekarangnya.
Di
samping itu, mahasiswa juga dapat memahami dan menjelaskan penerapan di Indonesia, dimulai dari
kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia, teori berlakunya
hukum Islam di
Indonesia, dan selayang pandang
berbagai peraturan perundangan di Indonesia yang bersumber dari hukum
Islam.
3.
Deskripsi
Mata kuliah
ini mempelajari hukum
Islam yang bersumber
pada Al Qur’an
dan
hadist, serta
penerapan hukum islam
di Indonesia. Materi
kuliah meliputi alasan
hukum
Islam diajarkan sebagai mata kuliah wajib di Fakultas Syari’ah di Indonesia,
pengertian hukum Islam,
ruang lingkup, istilah kunci,
ciri/karakter, sumber hukum,
azas dan
perkembangan hukum Islam
mulai dari masa
awal turunnya Al Qur’an
sampai sekarangnya.
Dilanjutkan dengan penerapan
di Indonesia, dimulai
dari
kedudukan
hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia, teori berlakunya hukum
Islam di
Indonesia, dan diakhiri
dengan selayang pandang
berbagai peraturan
perundangan
di Indonesia yang bersumber dari hukum Islam.
4.
Pendekatan
Pembelajaran
Perkuliahan dilakukan
melalui berbagai pendekatan dan metode pembelajaran, yakni meliputi:
A. Metode
-
Ceramah bervariasi
-
Tanya Jawab
-
Diskusi
B. Tugas
-
Makalah
-
Presentasi Makalah
5.
Evaluasi
proses
penilaian meliputi beberapa komponen, untuk dijadikan sebagai patokan
menentukan kelulusan para peserta didik, antara lain meliputi:
1. Presentasi
perkuliahan/kehadiaran mahasiswa dalam perkuliahan sebagai syarat untuk dapat
mengikuti ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
2. Ujian
tengah semester.
3. Ujian
akhir semester.
4. Tugas-tugas
yang meliputi:
a. Tugas
individu
b. Tugas
kelompok
c. Tugas-tugas
diskusi
d. Dan
lainnya.
6.
Rincian
Materi Perkuliahan tiap pertemuan
Pertemuan 1 : Pengertian Agama, Syariat dan fiqih
Pertemuan 2 : Al-Ahkamul Khomsah dalam ushul fiqih dan
fiqih
Pertemuan 3 : Sumber-sumber Hukum Islam
Pertemuan 4 : Ijtihad, Ifta’, Taqlid dan Talfiq
Pertemuan 5 : Perkawinan dan permasalahannya
Pertemuan 6 : Syarat dan rukun Kawin, jenis perkawinan,
perkawinan terlarang, dll.
Pertemuan 7 : Lanjutan pembahasan pertemuan ke 6, dan masalah-masalah
kontemporer
dalam kehidupan bermasyarakat
Pertemuan 8 : UTS
Pertemuan
9 : Thalaq dan pembagiannya serta jenisnya, dan akibat-akibat yang
timbul dari terjadinya thalaq
Pertemuan 10 : Masa menunggu (iddah) dan jenisnya
Pertemuan 11: Pembinaan rumah tangga dan Masalah-masalah
dalam membina rumah tangga, dan
masalah-masalah kontemporer dalam rumah tangga dan lainnya
Pertemuan 12 : Waris Islam
(faroid)
Pertemuan 13 : Syarat dan rukun
waris, penentuan ahli waris
Pertemuan 14 : Praktek pembagian
waris dalam waris Islam
Pertemuan 15 : Hukum Pidana Dalam
Islam
Pertemuan 16 : UAS
7.
Daftar
Buku Refrensi
Buku Utama :
1.
Al-Qur’an dan terjemahnya.
2.
Prof. Muhammad Abu Zahrah, (2012),
Usul Fiqh, Jakarta, PT. Pustaka
Firdaus.
3.
Joseph Schacht, (2012), Pengantar Hukum Islam, yogyakarta,
IMPERIUM.
4.
Prof. DR.H. Mukhtar Yahya, Drs.
Fatchur Rahman, (1986), Dasar-Dasar
Pembinaan Hukum Fiqih-Islam, Bandung, PT. Al Ma’arif.
5.
Harun Nasution, (1985), Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya Jilid
I, Jakarta, UI-Press.
6.
7.
---------------------, (1985), Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya Jilid
II, Jakarta, UI-Press.
8.
H.S.A. Al-Hamdani, (1989), Risalah Nikah, Jakarta, Penerbit
Pustaka Amani.
9.
M.Ali As-Shabuni, (.........), Hukum Waris Dalam Islam, Bandung,
Diponegoro.
10.
Sayyid Sabiq (Edisi Bahasa Arab),
(1981), Fiqih Sunnah (Jilid I – III),
Libanon Beirut, Daarul Fiqri.
Buku Anjuran / Referensi
11.
Abdul Muhaimin As’ad, (1993), Risalah Nikah Penuntun Perkawinan,
Surabaya, Penerbit PT Bintang terang.
12.
Amir Nartosedono, (1989), Apa dan
Bagaimana Undang-Undang Perkawinan No.1, 1974, Semarang, Dahara Prize.
13.
E.Z. Muttaaqien, (1996), Rumahku
Surgaku, Nasihat dan Renungan, Bandung, Mizan.
14.
Hasbi Ash Shiddieqy, (1981),
Pengantar Hukum Islam Jilid I – II, Jakarta, Bulan Bintang.
15.
Huda Khattab, (1996), Buku
Pegangan Wanita Islam, Bandung, Mizan.
16.
Hadiyah Salim, (1995), Memilih
Pasangan Hidup, Bandung, CV Diponegoro.
17.
Hasbullah Bakry, (1988), Pedoman
Islam di Indonedsia, Penerbit Universitas Indonesia.
18.
Masjfuk Zuhdi, 1989), Masalah
Fiqihiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta MCMXCIV, CV Haji Masagung.
19.
Miftah Faridl, (1986), Keluarga
Bahagia, Bandung, Penerbit Pustaka.
20.
M. Thalib, (1993), Perkawinan
Menurut Islam, Surabaya, Al-Ikhlas.
21.
________, (191995), tanggung Jawab
Orang Tua Terhadap Anak, Yogyakarta, Pustaka SLI.
22.
Moch. Anwar, (tanpa tahun), Hukum
Perkawinan dalam Islam, dan Pelaksanaannya Berdasarkan UU Nomor 1/1974,
Bandung, PT Alma’arif.
23.
Moh. Anwar, (1981), Faraidl (Hukum
Waris dalam Islam dan Masalah-Masalahnya), Surabaya, Al-Ikhlas.
24.
Muhammad Salam Makdur (alih bahasa
Imron AM), (1990), Peradilan Dalam Islam, Surabaya, PT Bina Ilmu.
25.
Nasir Bin Sulaiman, (1994),
Sendi-Sendi Kebahagiaan Suami Istri, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar.
26.
Sulaiman Rasjid, (1976), Fiqih
Islam, Jakarta, Penerbit Attahiriyah.
27.
Zaini Ahmad Noeh dan Abdul Basit
Adnan, (1983), Sejarah Singkat Pengadilan Agama Islam Di Indonesia, Surabaya,
PT Bina Ilmu.
28.
Zain Badjeber dan Abdul Rahman
Saleh, (tanpa tahun ), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
dan Komentar, Jakarta, Pustaka Amani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar