SILABUS MATA KULIAH PENDALAMAN FIQIH MA
JURUSAN PAI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
1.
Identifkasi
Mata Kuliah
Dosen : Latif
Sya’roni, M.H.I
Mata Kuliah : Pendalaman
Fiqih MA
Nomor Kode : -
Jumlah SKS : 02
Semester : VI (enam)
a/b
Kelompok Mata
Kuliah : MKK Program Studi
Program Studi : PAI
Status Mata
Kuliah : Mata Kuliah
Wajib
2.
Kompetensi Mata
Kuliah
selesai
mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu :
a)
Mengetahui dan
memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah, dan tatacara pelaksanaan hokum Islam
baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup
dalam kehidupan pribadi dan social
b)
Melaksanakan
dan mengamalkan dan atau mengajarkannya kepada orang lain ketentuan
hukum Islam degan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam
menjalankan agama Islam baik dalam hubungan dengan Allah swt. Dengan diri
manusia itu sendiri, sesama manusia, dan mahluk lainnya maupun hubungan dengan
lingkungannya
3.
Deskripsi
Fiqih merupakan bagian dari syari’ah Islamiyah,
yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan
perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf) dan
diambil dari dalil yang terinci.
Hukum yang diatur dalam fiqh Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat,
mubah, makruh dan haram; di samping itu ada pula dalam bentuk
yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala,
berdosa dan sebagainya.
Obyek
pembicaraan Ilmu Fiqih adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang
mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban.
1)
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu fiqih adalah
semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf
(Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab
melaksanakan ajaran syariat Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal,
sadar, sudah masuk Islam). Adapun secara khusus ruang
lingkup mata pelajaran Fiqih MA adalah sebagai berikut:
1)
Memahami
Syariah, Fiqih dan ibadah
2)
Pengurusan
Jenazah
3)
Ketentuan Zakat
dalam Islam
4)
Haji dan umrah
5)
Qurban dan
Aqiqah
6)
Kepemilikan
7)
Perekonomian
dalam Islam
8)
Pelepasan dan
Perubahan Harta
9)
Wakalah dan
Shulhu
10)
Dhaman dan
Kafalah
11)
Riba, Bank dan
Asuransi
12)
Jinayat
13)
Hudud dan
hikmahnya
14)
Peradilan dalam
Islam
15)
Pernikahan dalam
Islam
16)
Ketentuan hukum
waris dalam Islam
17)
Syiasah Syar’iah
18)
Jihat
19)
Kaidah ushuliah
20)
Ijtihad
4.
Pendekatan
pembelajaran
Perkuliahan dilakukan melalui berbagai pendekatan dan
metode pembelajaran, yakni meliputi:
A. Metode
-
Ceramah bervariasi
-
Tanya Jawab
-
Diskusi
B. Tugas
-
Makalah
-
Presentasi Makalah
5.
Evaluasi
proses penilaian meliputi beberapa komponen, untuk
dijadikan sebagai patokan menentukan kelulusan para peserta didik, antara lain
meliputi:
1.
Presentasi perkuliahan/kehadiaran mahasiswa dalam
perkuliahan sebagai syarat untuk dapat mengikuti ujian tengah semester dan
ujian akhir semester.
2.
Ujian tengah semester.
3.
Ujian akhir semester.
4.
Tugas-tugas yang meliputi:
a.
Tugas individu
b.
Tugas kelompok
c.
Tugas-tugas diskusi
d.
Dan lainnya.
6.
Rincian Materi
Perkuliahan Tiap Pertemuan
Pertemuan 1 :
Memahami Syariah, Fiqih dan ibadah
Pertemuan 2 : Pengurusan Jenazah
Pertemuan 3 :
Ketentuan Zakat dalam Islam
Pertemuan 4 : Haji dan umrah
Pertemuan 5 : Qurban dan Aqiqah
Pertemuan 6 : Kepemilikan
Wakalah dan Shulhu
Pertemuan 7 :
Perekonomian dalam Islam
Pertemuan 8 : Riba, Bank dan Asuransi
Pertemuan 9 : Jinayat, Hudud dan hikmahnya
Peradilan dalam Islam
Pertemuan 10 :
Pernikahan dalam Islam
Pertemuan 11 :
Ketentuan hukum waris dalam Islam
Pertemuan 12 :
Syiasah Syar’iah
Pertemuan 13 : Jihat
Pertemuan 14 : Kaidah ushuliah
Pertemuan 15 :
Ijtihad
Pertemuan 16 :
UAS
7.
Daftar Rujukan
Abu Ubaidah Yusuf
bin Mukhtar as Sidawi, Fiqih Kontemporer Berdasarkan Dalil Dan Kaidah
Ilmiyah, Gresik: Yayaan al Furqon al Islami, cet I, 2014
Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Mu’amalah, Jakarta: Amzah. 2013
Ali Yusuf al Subki, Fiqih Keluarga, Jakarta: Amzah, cet. II, 2012
Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997
Muhammad Ali al Shabuni, al Mawaris fi Syari’ati al Islamiyah
fi dhoui al Kitabi wa al Sunnati, Mekkah: Daaru al shabuni, 2002
Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-Dasar
Pembinaan Huum Fiqih Islam, Bandung: PT Al Ma’arif, Cet. I 1986
M. Nurul Irfan, Masyrofah, Fiqih Jinayah, Jakarta:
Amzah Cet.I, 2013
Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Fikr, cet. II,
Sayyid sabiq, Fiqih Sunnah, Bandung: PT Ama’arif, 1973
Muhammad bin Abdurahman, ad Dimasyqi, Fiqih Empat
Mazhab, Bandung: Hasyimi Press, cet. II, 2004
Casinos Near Me (Washington) - Mapyro
BalasHapusBest Casinos Near 대구광역 출장마사지 Me in Washington, D.C. · D.C. Casinos Near Me · Hollywood Casino at Charles Town Races 강릉 출장안마 · Harrah's Casino 화성 출장샵 Resort · 밀양 출장안마 Foxwoods Resort Casino 안산 출장샵