SILABUS DAN SATUAN ACARA PERKULIAHAN
(SAP) FIQIH ZAKAT
IAIH NW PANCOR
FAKULTAS SYARI’AH PRODI HUKUM EKONOMI
SYARI’AH (MUAMALAH)

1.
Identidikasi
Mata Kuliah
Nama Mata Kuliah : Fiqih Zakat
Kode MK :
Bobot SKS
:
2 (Dua) SKS
Semester
:
2 (Dua)
Kelompok Mata Kuliah : MK Pengembangan Kepribadian
Prodi
: Hukum Ekonomi Syari’ah
Dosen
: Latif Sya’roni, S.Sy,M.H.I
NIS : 041
9602 151
2.
Deskripsi
Mata Kuliah
Zakat merupakan
salah satu term
fikih yang memiliki
implikasi terhadap kesejahteraan kehidupan bersama.
Selain memiliki implikasi kesalehan individual,
zakat mengajarkan manusia
untuk ikut memperhatikan kesejahteraan
sosial. Allah Swt
sangat adil ketika menciptakan manusia
dengan kondisi sosial
ekonomi tidak sama, sementara pada
waktu yang bersamaan,
Dia mewajibkan kepada manusia untuk
memperhatikan golongan lemah,
lewat pesan-pesan agama. Fungsi
agama Islam yang hadir sebagai pembebas, salah satunya diwujudkan dengan
adanya tuntutan dari
agama Islam terhadap pemeluknya untuk
melakukan ‘asistensi’ terhadap
golongan lemah, dengan upaya-upaya
pemberdayaan dari aspek
ekonominya. Oleh karena itu,
sudah seharusnya jika
manusia menjalin hubungan
baik dengan Allah Swt,
ia akan memperhatikan
upaya pemberdayaan ini terhadap
sesama manusia. Pertolongan
yang diupayakan seseorang untuk orang
lain (si lemah),
sudah seharusnya bukan
semata-mata dimaknai sebagai kepentingan
posisi individual-kemanusiaan, namun juga dipahami sebagai tugas suci yang
harus dijalankan yang berasal dari Tuhan.
Sebagai
makhluk yang percaya bahwa perintah zakat berasal dari Tuhan, segala
implikasi positif bagi
kesejahteraan sosial akan
dapat ditimbulkan jika perintah tersebut dilakuakn. Secara faktual,
tidak dapat disangkal bahwa keberadaan
dana zakat sangat
bermanfaat terhadap pemberdayaan
masyarakat. ‘The ultimate goal’ yang dapat dirasakan dari kewajiban ini
adalah tidak terjadinya
penumpukkan harta hanya
pada segelintir orang yang
akan menyebabkan ketimpangan
sosial. Maka, disini
zakat muncul sebagai instrumen pemerataan yang akan menjamin keharmonisan
masyarakat.
Dilihat dari
aspekini, seharusnya semua
harta halal yang memiliki sifat ‘lebih dan berkembang’
wajib untuk diambil zakatnya dan digunakan
untuk upaya-upaya pemberdayaan
ekonomi masyarakat lemah. Namun,
di masyarakat hal
tersebut belum terrealisir
secara maksimal. Fungsi zakat
sebagai instrumen pemerataan
ekonomi belum dapat disikapi
secara sempurna, lantaran
pengetahuan masyarakat terhadap
harta yang harus dikeluarkan zakatnya terbatas
pada sumbersumber konvensional yang amat terbatas dan sudah banyak
mengalami perkembangan. Di samping
itu, pada sisi
lain, dalam kehidupan bernegara ada kewajiban lain yang
harus ditunaikan oleh warga negara atas harta yang dimiliki seseorang yang
dikenal dengan nama pajak. Dua hal tersebut, menjadikan zakat tidak mendapatkan
perhatian yang cukup, sehingga
cenderumg untuk tidak
dianggap lebih penting.
Selain itu, peranan zakat di
Indonesia belum maksimal karena banyak dipengaruhi oleh keterbatasan
pengetahuan umat Islam
terhadap posisi zakat. Sebagian besar
mereka masih didominasi
oleh pandangan tradisional yang hanya
mempertimbangkan aspek peribadatan
semata, dengan menomorduakan
implikasi sosialnya.
Mata
kuliah ini disetting untuk melihat keberadaan zakat sebagai instrumen
pemerataan ekonomi yang pesan-pesan normatifnya diyakini berasal dari Tuhan,
tetapi keberadaannya tidak saja berkutat pada ranah peribadatan semata.
Sehingga ada ruang
bagi umat Islam
untuk mengcreat pengelolaannya agar
keduanya lebih berdaya
guna bagi kesejahteraan bersama.
Zakat wajib atas
semua kelebihan harta
halal yang dimiliki seseorang tanpa ada batasan jenisnya.
Secara garis
besar mata kuliah
ini mendiskusikan thema
besar yakni ‘zakat’, ada
14 thema pokok
yang dianggap layak
untuk didiskusikan yang sangat
berperan terhadap massifikasi
pengumpulan dana zakat, yaitu
: Fikih Zakat
: Pengertian, landasan
normatif, kedudukan, fungsi, tujuan
dan implikasi sosialnya,
Perbedaan istilah teknis tentang
zakat, infaq, dan shadaqah serta mengetahui aplikasi dan mekanisme pengumpulannya, Para
pembayar zakat, karakteristik kekayaan yang wajib dizakati
dan para mustahik zakat, Beberapa macam harta
wajib zakat (era
kontemporer) dan cara
penghitungannya, Zakat dan Pajak,
Zakat mata uang, emas dan perak, Zakat pabrik, Zakat saham, obligasi dan
investasi, Zakat tanaman
dan buah-buahan, Zakat
ternak,Zakat fitrah, Zakat profesi, dan Regulasi perzakatan di
Indonesia.
Pembahasan
dan diskusi pada thema-thema di atas, menggunakan pendekatan therminologi
fikih. Hal ini
dimaksudkan untuk
memunculkan wawasan bagi
Mahasiswa terhadap persoalan
fikih yang formula hukumnya
tidak lepas dari
unsur subyektifitas mujtahid,
dan oleh karena ini
meniscayakan munculnya berbagai
macam perbedaan pendapat dalam
fikih. Sehingga mahasiswa dapat bersikap ‘dewasa’ dan ‘memahami’ berbagai
perbedaan pendapat tanpa harus melakukan
klaim kebenaran tunggal terhadap salah satu pendapat/madzhab.
3. Pendekatan Pembelajaran
Strategi perkuliahan dilakukan dengan menggunakan strategi ekspositori dan
Inquiry, dengan menggunakan multi metode, sumber dan media pembelajaran, dalam
kegiatan:
1) Menyimak
perkuliahan melalui ceramah
2) Mengkaji berbagai
sumber pembelajaran yang dianjurkan
3) Diskusi
4. EVALUASI
Untuk menentukan hasil perkuliahan setiap mahasiswa dilakukan melalui
kegiatan sebagai berikut:
1) Kehadiran
2) Partisipasi
mahasiswa dalam proses perkuliahan
3) Laporan tugas
kelompok
4) Hasil UTS dan UAS
5. Format Tugas
Tugas Kelompok :
Membuat makalah dengan format :
a. Kertas A4.
b. Font Times New
Roman ukuran 12 spasi 1,5.
c. Margin top:
3 cm, bottom: 3 cm, left: 4 cm, dan right: 3 cm.
d. Jumlah minimal 12
halaman.
e. Sistematika isi
makalah:
f. Pendahuluan
g. Pembahasan (Topik
dan Sub Topik)
h. Pembahasan (Sub
Topik)
i.
Kesimpulan
j.
Daftar Pustaka
6.
Rincian
Materi Perkuliahan Untuk Setiap Pertemuan
Pertemuan
ke-
|
Kompetensi
Dasar
|
Topik
kuliah
|
Aktivitas
Pembelajaran
|
1
|
Mahasiswa memiliki kesamaan visi, misi dan persepsi tentang mata kuliah
Fiqih Zakat, baik secara konsep, prinsip maupun dalam pengaplikasiannya.
|
Kontrak
Kuliah, Penjelasan Silabus, Overview Materi
Kuliah, dan
Pustaka Acuan
|
Ceramah,
diskusi/Tanya jawab
|
2
|
Mahasiswa
mampu untuk memahami pengertian zakat landasan kedudukan dan implikasi
sosialnya
|
Pengantar
Fikih Zakat : Pengertian, Landasan Normative,
Fungsi,
Kedudukan, Tujuan dan Implikasi Sosialnya
|
Ceramah
diskusi/Tanya jawab, penugasan
|
3
|
Mahasiswa
memiliki kemampuan untuk membedakan dan mengklasifikasikan zakat dan
konfosisinya, infaq dan shadaqah
|
Perbedaan
Zakat, Infaq, dan Shadaqah
|
Ceramah
diskusi/Tanya jawab, penugasan
|
4
|
Mahasiswa
dapat mengidentifikasikan kapan zakat dapat dikeluarkan kasifikasi zakat
Ø
Zakat fitrah setiap bulan
ramadhan 1x dalam setahun
Ø
Zakat harta berdasarkan haul
dan nisab yang sudah disepakati oleh ulama mazhab
|
Waktu
Pelaksanaan Zakat
|
Ceramah
diskusi/Tanya jawab, penugasan
|
5
|
Mahasiswa
dapat mendeskripsikan orang orang yang berhak menerima zakat berdasarkan
dalil syar’i
|
Mustahîq
Zakat
|
Presentase
makalah, diskusi/Tanya jawab
|
6
|
Mahasiswa
dapat mendeskripsikan pengertian zakat fitrah, syarat zakat fitrah, waktu
pelaksanaan dan yang membatalkannya
|
Zakat Fitrah
|
Presentase
makalah, diskusi/Tanya jawab
|
7
|
Mahasiswa
mampu mendeskripsakan pengertian dan ruang lingkup Zakat Nuqûd (Uang, Emas
dan Perak) syarat-syarat dan hal-hal yang bisa membatalkan zakat nukud
berdasarkan haul dan nisabnya.
|
Zakat Nuqûd
(Uang, Emas dan Perak)
|
Presentase
makalah, diskusi/Tanya jawab
|
8
|
Ujian
Tengah Semester
|
Ujian
Tengah Semester
|
|
9
|
Mahasiswa
memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan:
Ø
Pengertian zakat barang
tambang
Ø
Pengertian zakat dari barang
temuan
Ø
Memahami ruang lingkup zakat
barang tambang dan temuan
|
Zakat Barang
Tambang dan Temuan
|
Presentase
makalah, diskusi/Tanya jawab
|
10
|
Mahasiswa
memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan:
Ø
Pengertian zakat perdagangan
Ø
Memahami ruang lingkup zakat perdagangan
Ø
Mem-break down menjadi
instrument ekonomi global
|
Zakat
Perdagangan
|
Presentase
makalah, diskusi/Tanya jawab
|
11
|
Mahasiswa
mampu mengidentifikasikan pengertian dari zakat tumbuhan dan zakat
biji-bijian dan implikasi dalam kegiatan ekonomi kontemporer dalam bidang
pertanian
|
Zakat
Tumbuhan dan Biji-bijian
|
Presentase
makalah, diskusi/Tanya jawab
|
12
|
Mahasiswa
mampu untuk mendeskripsikan:
Ø
Pengertian zakat hewan ternak
Ø
Runag lingkup zakat hewan
ternak
Ø
Mem-break down zakat hewan
ternak dalam perdagangan hewan
|
Zakat Hewan
Ternak
|
Presentase
makalah, diskusi/Tanya jawab
|
13
|
Mahasiswa
memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan:
Ø
Pengertian Zakat perusahaan
Ø
Pengertian zakat saham
Ø
Pengertian zakat obligasi
Ø
Ruang lingkup zakat
perusahaan, saham dan obligasi
|
Zakat
Perusahaan, Saham dan Obligasi
|
Presentase
makalah, diskusi/Tanya jawab
|
14
|
Mahasiswa mampu
untuk mendeskripsikan pengertian zakat profesi dan ruang lingkupnya
|
Zakat
Profesi
|
Presentase
makalah, diskusi/Tanya jawab
|
15
|
Mahasiswa
dapat mendeskripsikan perbedaan zakat dengan pajak, pengertian pajak dalam
pandangan hukum Islam
|
Zakat Vs
Pajak
|
Presentase
makalah, diskusi/Tanya jawab
|
16
|
Ujian
Akhir Semester
|
Ujian
Akhir Semester
|
|
7. BIBLIOGRAFI
Anshori, A. Ghafur, Hukum dan Pemberdayaan Zakat, Upaya Sinergis
Wajib Zakat dan Pajak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, 2006
Anwar,
Syamsul, Studi Hukum
Islam Kontemporer, Jakarta
: RM Books, 2007
Ash-Shiddieqy, Hasbi,
Pedoman Zakat, Semarang
: Pustaka Rizki
Putra, 2009
Asnaini, Zakat
Produktif dalam Perspektif
Hukum Islam, Yogyakarta
: Pustaka Pelajar, 2008
Hafidudin, Didin, Zakat dan Perekonomian Modern, Jakarta : Gema Insani Pres, 2004
Mufraini, Arif,
Akuntansi dan Manajemen
Zakat; Mengomunikasikan Kesadaran
dan membangun Jaringan, Jakarta : Kencana, 2008
Muhammad, Manajemen
Organisasi Zakat; Perspektif
Pemberdayaan Umat dan Strategi
Pengembangan Organisasi Pengelolaan Zakat,
Malang : Madani, 2011
Mursyid, Mekanisme
Pengumpulan Zakat, Infaq,
dan Shadaqah Menurut Hukum Syara’ dan Undang-Undang, BAZ
Kaltim, 2006
Qaradlawi, Yusuf, Fiqh al-Zakah, Beirut
: Dar al-Fikr, tt.
-----------------------, Fiqh al-Zakah; A Comparative Study of Zakah, Regulations And Philosophy In The
Light Of Qur'an And Sunnah, Vol. I, Saudi Arabia: Scientific Publishing
Centre King Abdulaziz University, tt.
-----------------------, Fiqh al-Zakah; A Comparative Study of Zakah, Regulations And Philosophy In The
Light Of Qur'an And Sunnah,
Vol. II, Saudi Arabia: Scientific Publishing Centre King Abdulaziz
University, tt.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung:
Sinar Baru Algesindo, 2006Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Damsyiq, Dar al-Fikr, tt.
Suyitno, Anatomi Fiqh Zakat, Yogyakarta
: Pustaka Pelajar, 2005
Zein, Fuad dkk, Madzhab Jogja ke-2; Pembaharuan Pemikiran
Hukum Islam, Yogyakarta: Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, 2006
Zuhaily, Wahbah, Fiqh al-Islam wa
adillatuhu, Damsyiq : Dar al-Fikr, tt.
---- Undang-Undang No. 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat.
Catatan:
Literatur
tambahan yang dipersiapkan kemudian yang diambil dari beberapa buku lain yang
relevan, jurnal, dan searching dari internet sesuai kebutuhan.
Pancor, 20 Februari
2016
Dosen Pengampu
Latif Sya’roni,S.Sy,
M.H.I
NIS: 041 9602 151
Tidak ada komentar:
Posting Komentar