Terjemahan

Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Q.S. Ali Iran [03]: 18)

Selasa, 23 Februari 2016

SAP MASALAH FIQIH KONTEMPORER SEMESTER VI FIQIH



SILABUS DAN SAP FIKIH KONTEMPORER FAKULTAS TARBIAH JURUAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM IAIN MATARAM
1.      Identifikasi Mata Kuliah
Jurusan/Prodi                    : Tarbiyah/PAI
Kode Mata Kuliah                        :
Nama Mata Kuliah            : Masalah Fiqh Kontemporer
Bobot                                : 2 SKS
Semester                            : VI Fikih a/b/c
Mata Kuliah Prasyarat      :
Dosen Pengampu              : Latif Sya’roni, M.H.I

2.      Deskripsi Mata Kuliah
Fiqh kontemporer mencakup masalah-masalah fiqh yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern). Kajian fiqh kontemporer mencakup masalah-masalah fiqh yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern) dan mencakup wilayah kajian dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kajian fiqh kontemporer tersebut dapat dikategorikan ke dalam beberapa aspek :
1)      Aspek hukum keluarga, seperti ; akad nikah melalui telepon, penggunaan alat kontra sepsi, dan lain-lain.
2)      Aspek ekonomi, seperti ; system bunga dalam bank, zakat profesi, asuransi, dan lain-lain.
3)      Aspek pidana , seperti ; huku pidana islam dalam sistem hukum nasional
4)      Aspek kewanitaan seperti, ; busana muslimah (jilbab), wanita karir, kepemimpinan wanita, dan lain-lain.
5)      Aspek medis, seperti ; pencangkokan organ tubuh atau bagian organ tubuh, pembedahan mayat, euthanasia, ramalan genetika, cloning, penyebrangan jenis kelamin dari pria ke wanita atau sebaliknya, bayi tabung, percobaan-percobaan dengan tubuh manusia dan lain-lain.
6)      Aspek teknologi, seperti ; menyembelih hewan secara mekanis, seruan adzan atau ikrar basmalah dengan kaset, makmum kepada radio atau televisi, dan lain-lain.
7)      Aspek politik (kenegaraan), seperti ; yakni perdebatan tentang perdebatan sekitar istilah “Negara islam”, proses pemilihan pemimpin, loyalitas kepada penguasa (kekuasaan), dan lain sebagainya.
8)      Aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, seperti ; tayammum dengan selain tanah (debu), ibadah kurban dengan uang, menahan haid karena demi ibadah haji, dan lain sebagainya.
Adapun mengenai kajian yang berkenaan dengan Al-Qur’an dan hadits yang erat hubungnnya dengan fiqh kontemporer, antara lain adalah masalahmetodologi pemahaman hukum islam (ushul fiqh), persoalan histories dan sosiologis ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits Nabi, kajian tentang maqaashidut-tasyri’ (tujuan hukum), keterbukaan kembali pintu ijtihad, soal kemaslahatan umum, adapt istiadat mayarakat yang berlaku, tentang teori nasakh dan teori ellat hukum, tentang ijma’ dan lain-lain.
Kajian hukum fiqh kontemporer tidak terlepas dari aspek material dan formalnya hukum islam, serta mana yang permanent dalam hukum islam (tasyri’iyyah) dan mana yang bersifat relatif (berubah) atau ghairu-tasyri.

3.      Standar Kompetensi
Mampu memahami, mengidentifikasi, menjelaskan, menganalisis dan mengkritisi berbagai persoalan fiqh kontemporer

4.      Pendekatan Pembelajaran
Strategi perkuliahan dilakukan dengan menggunakan strategi ekspositori dan Inquiry, dengan menggunakan multi metode, sumber dan media pembelajaran, dalam kegiatan:
1)      Menyimak perkuliahan melalui ceramah
2)      Mengkaji berbagai sumber pembelajaran yang dianjurkan
3)      Diskusi

5.      Evaluasi
Untuk menentukan hasil perkuliahan setiap mahasiswa dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
1)      Kehadiran
2)      Partisipasi mahasiswa dalam proses perkuliahan
3)      Laporan tugas kelompok
4)      Hasil UTS dan UAS

6.      Format Tugas
Tugas Kelompok : Membuat makalah dengan format :
a.       Kertas A4.
b.      Font Times New Roman ukuran 12 spasi 1,5.
c.       Margin top: 3 cm, bottom: 3 cm, left: 4 cm, dan right: 3 cm.
d.      Jumlah minimal 12 halaman.
e.       Sistematika isi makalah:
f.       Pendahuluan
g.      Pembahasan (Topik dan Sub Topik)
h.      Pembahasan (Sub Topik)
i.        Kesimpulan
j.        Daftar Pustaka



7.      Rincian Materi Perkuliahan
Pertemuan pertama
Kompetensi Dasar
Indikator
Materi Pokok
Sumber Belajar
1
2
3
4
1.       Memahami dan menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi
2.       Menjelaskan dan menganalisis berbagai pendapat para pakar, ulama tentang pornografi dan pornoaksi.
Mahasiswa dapat menunjukkan kemampuan:
1.       Menjelaskan pengertian pornografi dan pornoaksi
2.       Menjelaskan pornografi dan pornoaksi dalam pandangan beberapa peneliti
3.       Menjelaskan kontroversi seputar pornografi
4.       Membreak down akar permasalahan pornografi dan pornoaksi
5.       Menjelaskan pornografi-pornoaksi dan nilai-nilai sosial
6.       Menjelaskan pandangan Islam tentang pornografi dan pornoaksi
Pornografi dan pornoaksi dalam Perspektif Islam
1.       Khaled M. Abou El Fadl, Melawan Tentara Tuhan: Antara yang Berwenang dan yang Sewenang-wenang, terj. Kurniawan Abdullah, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2003)
2.       Majelis Ulama Indonesia Pusat, Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi, 22 Agustus 2001
3.       Abdul Munir Mulkhan, Masalah-masalah Teologi dan Fiqh Dalam Tarjih Muhammadiyah, (Yogyakarta: Roykhan, 2005)
4.       Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999 M), penj. M. Djamaluddin Miri, (Surabaya: LTN NU Jawa Timur bekerjasama dengan Diantama, 2004)
Pertemuan kedua
1
2
3
4
1.       Memahami dan menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan perkawinan beda agama di Indonesia
2.       Menjelaskan dan menganalisis berbagai pendapat para ulama tentang perkawinan beda agama
Mahasiswa dapat menunjukkan kemampuan:
1.       Menjelaskan pengertian perkawinan beda agama
2.       Menjelaskan pengaturan perkawinan beda agama dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia
3.       Menjelaskan beberapa pandangan atas perkawinan beda agama di Indonesia
4.       Menjelaskan perkawinan antara muslim dengan non muslim dalam wacana agama
Perkawinan Beda Agama di Indonesia
1.       M. Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988, (Jakarta: INIS, 1993
2.       M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, Dan Zakat Menurut Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)
3.       Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara Kritik Atas Politik Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: LKiS, 2001)
4.       Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh, IX, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997)
5.       Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta: Haji Masagung, 1994)
Pertemuan ketiga
1
2
3
4
1.       Menjelaskan monogami, poligami, dan perceraian
2.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang monogami, poligami, dan perceraian
Mahasiswa dapat menunjukkan kemampuan:
1.       Menjelaskan pengertian monogami, poligami dan perceraian
2.       Menyebutkan dan menjelaskan dasar atau dalil syara’ atas monogami, poligami dan perceraian,
3.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang monogami, poligami, dan perceraian
Monogami, Poligami dan Perceraian
1.       Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
2.       Khoiruddin Nasutin, Riba dan Poligami (Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh), Yogyakarta: Pustaka Pelajar-ACAdeMIA, 1996.
3.       Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Surabaya: eLKAF, 2006.
4.       Muhammad Tanthowi, dkk., Problematika Pemikiran Muslim: Sebuah Analisis Syar’iyah, terj. Wahib Wahab, Yogyakarta: Adi Wacana, 1997.
5.       Abu Yasid, Fiqh Realitas: Respon Ma’had Aly terhadap Wacana Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Pertemuan keempat
1
2
3
4
1.       Menjelaskan abortus dan menstrual regulation
2.       Menjelaskan hukum, macam/metode abortus dan menstrual regulation
3.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang abortus dan menstrual regulation
Mahasiswa dapat menunjukkan kemampuan:
1.       Menjelaskan pengertian abortus dan menstrual regulation
2.       Menjelaskan hukum abortus dan menstrual regulation menurut hukum di Indonesia
3.       Menjelaskan hukum abortus dan menstrual regulation menurut hukum Islam
4.       Menjelaskan macam dan metode abortus dan menstrual regulation
5.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang abortus dan menstrual regulation.
Abortus dan menstrual regulation
1.       Masjfuk Zuhdi, Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia, Surabaya: Al-Ikhlas, 1986.
2.       Moelyanto, KUHP, Jakarta: Bina Aksara, 1985.
3.       Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Surabaya: eLKAF, 2006
4.       M.B. Hooker, Islam Mazhab Indonesia: Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial, terj. Iding Rosyidin Hasan, Jakarta: Teraju, 2002.
5.       Muhammad Tanthowi, dkk., Problematika Pemikiran Muslim: Sebuah Analisis Syar’iyah, terj. Wahib Wahab, Yogyakarta: Adi Wacana, 1997.
6.       Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
7.       Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta: Kalam Mulia, 2003.
Pertemuan Kelima
1
2
3
4
1.       Menjelaskan homosek-sual, lesbian dan onani/masturbasi
2.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang homoseksual, lesbian dan onani/masturbasi
Mahasiswa dapat menunjukkan kemampuan:
1.       Menjelaskan pengertian homoseksual, lesbian dan onani/masturbasi
2.       Menjelaskan dasar-dasar/dalil syara’
3.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang homoseksual, lesbian dan onani/masturbasi
4.       Membuat makalah
Homoseksual, lesbian dan onani/ masturbasi
1.       Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah.
2.       Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh, Kairo: 1931.
3.       Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
4.       Moelyanto, KUHP, Jakarta: Bina Aksara, 1985.
5.       Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Surabaya: eLKAF, 2006.
6.       Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta: Kalam Mulia, 2003.
Pertemuan keenam
1
2
3
4
1.       Menjelaskan bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia)
2.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia)
Mahasiswa dapat menunjukkan kemampuan:
1.       Menjelaskan pengertian bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia)
2.       Menjelaskan hal-hal yang terkait dengan bayi tabung
3.       Menjelaskan inseminasi buatan baik pada hewan maupun manusia
4.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia)
5.       Membuat makalah
Bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia)
1.       Mahmud Syaltut, al-Fatwa.
2.       Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, Jakarta: al-Majelis al-A’la al-Indonesia li al-Islamiyah, 1972.
3.       M. Ali, The Religion of Islam, Pakistan: Ahmadiyah Anjuman Isha’at Islam, 1950.
4.       Rayid Ridha, Tafsir al-Manar, Mesir: Dar al-Manar, 1367 H.
5.       Al-Shan’ani, Subul al-Salam
6.       Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
7.       Muhammad Tanthowi, dkk., Problematika Pemikiran Muslim: Sebuah Analisis Syar’iyah, terj. Wahib Wahab, Yogyakarta: Adi Wacana, 1997.
8.       Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta: Kalam Mulia, 2003.
Pertemuan ketujuh
1
2
3
4
1.       Menjelaskan pengertian pencangkokan organ tubuh
2.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang pencangkokan organ tubuh
Mahasiswa dapat menunjukkan kemampuan:
1.       Menjelaskan pengertian pencangkokan organ tubuh
2.       Menjelaskan pencangkokan organ tubuh menurut hukum Islam
3.       Menjelaskan dalil-dalil syara’
4.       Menjelaskan tipe donor organ tubuh
5.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang pencangkokan organ tubuh
6.       Membuat makalah
Pencangkokan organ tubuh
1.       Mahmud Syaltut, Al-Fatwa
2.       Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, jilid III.
3.       Al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, Kairo: Musthafa al-Babi al-Halabi wa Auladuh, 1954.
4.       Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Surabaya: eLKAF, 2006
5.       M.B. Hooker, Islam Mazhab Indonesia: Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial, terj. Iding Rosyidin Hasan, Jakarta: Teraju, 2002.
6.       Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
Pertemuan kedelapan
1
2
3
4
1.       Menjelaskan operasi pergantian dan penyempur-naan kelamin
2.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang operasi pergantian dan penyempur-naan kelamin
Mahasiswa dapat menunjukkan kemampuan:
1.       Menjelaskan pengertian operasi pergantian dan penyempurnaan kelamin
2.       Menjelaskan operasi pergantian dan penyempurnaan kelamin menurut hukum Islam
3.       Menjelaskan dalil-dalil syara’ tentang operasi pergantian dan penyempurnaan kelamin
4.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang operasi pergantian dan penyempurnaan kelamin
5.       Membuat makalah
Operasi pergantian dan penyempurnaan kelamin
1.       Al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, Kairo: Musthafa al-Babi al-Halabi wa Auladuh, 1954.
2.       Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Surabaya: eLKAF, 2006.
3.       M.B. Hooker, Islam Mazhab Indonesia: Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial, terj. Iding Rosyidin Hasan, Jakarta: Teraju, 2002.
4.       Muhammad Tanthowi, dkk., Problematika Pemikiran Muslim: Sebuah Analisis Syar’iyah, terj. Wahib Wahab, Yogyakarta: Adi Wacana, 1997.
5.       Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
6.       KH. A. Mustofa Bisri, Fikih Keseharian Gus Mus, Surabaya: Khalista, 2005.
7.       Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta: Kalam Mulia, 2003.
Pertemuan kesembilan
1
2
3
4
1.       Menjelaskan bunuh diri dan euthanasia
2.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang bunuh diri dan euthanasia
Mahasiswa dapat menunjukkan kemampuan:
1.       Menjelaskan pengertain bunuh diri dan euthanasia
2.       Menjelaskan dalil-dalil syara’ atas bunuh diri dan euthanasia
3.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang bunuh diri dan euthanasia
4.       Membuat makalah
Bunuh diri dan euthanasia
1.       Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, jilid 2
2.       Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
3.       Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Surabaya: eLKAF, 2006.
4.       KH. A. Mustofa Bisri, Fikih Keseharian Gus Mus, Surabaya: Khalista, 2005.
5.       Abu Yasid, Fiqh Realitas: Respon Ma’had Aly terhadap Wacana Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Pertemuan kesepuluh
1
2
3
4
1.       Memahami dan menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan zakat dan pajak
2.       Menjelaskan dan menganalisis berbagai pendapat para ulama tentang zakat dan pajak.
Mahasiswa dapat menunjukkan kemampuan:
1.       Menjelaskan pengertian zakat secara umum
2.       Menjelaskan pengertian pajak
3.       Menjelaskan persamaan zakat dan pajak
4.       Menjelaskan perbedaan zakat dan pajak
5.       Membuat makalah
Zakat dan Pajak
1.       Mahmud Syaltut, Al-Fatwa, Kairo: Dar al-Qalam, t,t.
2.       Abu Zahrah, Zakat dalam Perspektif Sosial, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995.
3.       Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, Jakarta: Litera Antar Nusa, 1993.
4.       Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
5.       M. Ali Hasan, Zakat, Pajak, Asuransi Lembaga Keuangan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000.
6.       Masdar F. Mas’udi, Agama Keadilan Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1991.


Pertemuan kesebelas
1
2
4
6
  1. Menjelaskan pengertian asuransi dan macam-macamnya
  2. Menjelaskan pendapat para ulama tentang asuransi
Mahasiswa dapat menunjukkan kemampuan:
1.       Menjelaskan pengertian asuransi secara bahasa dan istilah
2.       Menyebutkan dan menjelaskan macam-macam asuransi
3.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang asuransi.
1.       Menganalisis dasar/argumentasi para ulama tentang asuransi
2.       Membuat makalah
Asuransi
1.       Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
2.       M. Ali Hasan, Zakat, Pajak, Asuransi Lembaga Keuangan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000.
3.       Yusuf Qardhawi, Al-Halal wa al-Haram, Beirut: Maktabah al-Islam, t.t.
4.       M. Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1993.
5.       A. Abbas Salim, Dasar-dasar Asuransi, Jakarta: Rajawali Pers, 1989.
6.       Abdul Munir Mulkhan, Masalah-masalah Teologi dan Fiqh Dalam Tarjih Muhammadiyah, Yogyakarta: Roykhan, 2005.
Pertemuan kedua belas
1
2
3
4
1.       Menjelaskan pengertian dan macam-macam bank, riba, rente dan fee
2.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang bank, rente dan fee
Mahasiswa dapat menunjukkan kemampuan:
1.       Menjelaskan pengertian bank dan rente
2.       Menjelaskan pengertian bank dan fee
3.       Menjelakan macan-macam bank dan riba
4.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang bank, rente dan fee
5.       Membuat makalah
Bank, rente, dan Fee
1.       Yusuf Qardhawi, al-Halal wa al Haram, Beirut: Maktabah al-Islamiy.
2.       Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Pers, 1995.
3.       Khoiruddin Nasutin, Riba dan Poligami (Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh), Yogyakarta: Pustaka Pelajar-ACAdeMIA, 1996.
4.       Abdul Munir Mulkhan, Masalah-masalah Teologi dan Fiqh Dalam Tarjih Muhammadiyah, Yogyakarta: Roykhan, 2005.
Pertemuan ketiga belas
1
2
3
4
1.       Menjelaskan pengertian dan macam-macam undian dan lotere
2.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang undian dan lotere
Mahasiswa dapat menunjukkan kemampuan:
1.       Menjelaskan pengertain undian dan lotere secara etimologi dan terminologi.
2.       Menjelaskan macam-macam undian dan lotere
3.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang undian dan lotere
4.       Menjelaskan dampak negatif dari undian dan lotere
5.       Membuat makalah
Undian dan lotere
1.       Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
2.       A. Hasan, Soal Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, Bandung: CV. Diponegoro, 1994.
3.       Abdul Munir Mulkhan, Masalah-masalah Teologi dan Fiqh Dalam Tarjih Muhammadiyah, Yogyakarta: Roykhan, 2005.
4.       M.B. Hooker, Islam Mazhab Indonesia: Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial, terj. Iding Rosyidin Hasan, Jakarta: Teraju, 2002
5.       Tim Pembukuan Purnasiswa MHM, Fleksibilitas Fiqh: Antara Realita dan Wacana, Surabaya: Khalista, 2006.
6.       Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Surabaya: eLKAF, 2006.
Pertemuan keempat belas
1
2
3
4
1.       Menjelaskan pengertian pasar uang dan bursa valuta asing/saham
2.       Menjelaskan berbagai pendapat para ulama tentang bursa valuta asing/saham
Mahasiswa dapat menunjukkan kemampuan:
1.       Menjelaskan pengertian pasar uang dan bursa valuta asing/saham
2.       Menjelaskan pasar uang dan bursa valuta asing/saham
3.       Menjelaskan pendapat para ulama tentang pasar uang dan bursa valuta asing/saham
4.       Membuat makalah
Pasar uang dan bursa valuta asing/saham
1.       Yusuf Qardhawi, Al-Halal wa al-Haram.
2.       Yusuf Qardhawi: Fatwa-fatwa Kontemporer, jilid 2.
3.       Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
4.       M. Ali Hasan, Zakat, Pajak, Asuransi Lembaga Keuangan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000.
5.       Imam Ghazali Said & A. Ma’ruf Asrori (peny.), Ahkamul Fuqaha’: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999 M), terj. M. Djamaluddin Miri, Surabaya: LTN NU Jawa Timur dan Diantama, 2004.

Mataram 20 Februari 2016
Dosen Pengampu


Latif Sya’roni,S.Sy,M.H.I

3 komentar: