SILABUS DAN SAP FIKIH KONTEMPORER FAKULTAS
TARBIAH JURUAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM IAIN MATARAM
1.
Identifikasi
Mata Kuliah
Jurusan/Prodi :
Tarbiyah/PAI
Kode Mata Kuliah :
Nama Mata Kuliah :
Masalah Fiqh Kontemporer
Bobot
: 2 SKS
Semester
: VI Fikih a/b/c
Mata Kuliah Prasyarat :
Dosen Pengampu :
Latif Sya’roni, M.H.I
2. Deskripsi
Mata Kuliah
Fiqh
kontemporer mencakup masalah-masalah fiqh yang berhubungan dengan situasi
kontemporer (modern). Kajian fiqh kontemporer mencakup masalah-masalah fiqh
yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern) dan mencakup wilayah
kajian dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kajian fiqh kontemporer tersebut dapat
dikategorikan ke dalam beberapa aspek :
1)
Aspek hukum keluarga, seperti ; akad nikah melalui telepon,
penggunaan alat kontra sepsi, dan lain-lain.
2)
Aspek ekonomi, seperti ; system bunga dalam bank, zakat
profesi, asuransi, dan lain-lain.
3)
Aspek pidana , seperti ; huku pidana islam dalam sistem
hukum nasional
4)
Aspek kewanitaan seperti, ; busana muslimah (jilbab), wanita
karir, kepemimpinan wanita, dan lain-lain.
5)
Aspek medis, seperti ; pencangkokan organ tubuh atau bagian
organ tubuh, pembedahan mayat, euthanasia, ramalan genetika, cloning,
penyebrangan jenis kelamin dari pria ke wanita atau sebaliknya, bayi tabung,
percobaan-percobaan dengan tubuh manusia dan lain-lain.
6)
Aspek teknologi, seperti ; menyembelih hewan secara mekanis,
seruan adzan atau ikrar basmalah dengan kaset, makmum kepada radio atau
televisi, dan lain-lain.
7)
Aspek politik (kenegaraan), seperti ; yakni perdebatan
tentang perdebatan sekitar istilah “Negara islam”, proses pemilihan pemimpin,
loyalitas kepada penguasa (kekuasaan), dan lain sebagainya.
8)
Aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, seperti ;
tayammum dengan selain tanah (debu), ibadah kurban dengan uang, menahan haid
karena demi ibadah haji, dan lain sebagainya.
Adapun
mengenai kajian yang berkenaan dengan Al-Qur’an dan hadits yang erat hubungnnya
dengan fiqh kontemporer, antara lain adalah masalahmetodologi pemahaman hukum
islam (ushul fiqh), persoalan histories dan sosiologis ayat-ayat Al-Qur’an
maupun hadits Nabi, kajian tentang maqaashidut-tasyri’ (tujuan hukum),
keterbukaan kembali pintu ijtihad, soal kemaslahatan umum, adapt istiadat
mayarakat yang berlaku, tentang teori nasakh dan teori ellat hukum, tentang
ijma’ dan lain-lain.
Kajian hukum
fiqh kontemporer tidak terlepas dari aspek material dan formalnya hukum islam,
serta mana yang permanent dalam hukum islam (tasyri’iyyah) dan mana yang
bersifat relatif (berubah) atau ghairu-tasyri.
3. Standar
Kompetensi
Mampu memahami, mengidentifikasi, menjelaskan, menganalisis
dan mengkritisi berbagai persoalan fiqh kontemporer
4.
Pendekatan Pembelajaran
Strategi perkuliahan
dilakukan dengan menggunakan strategi ekspositori dan Inquiry, dengan
menggunakan multi metode, sumber dan media pembelajaran, dalam kegiatan:
1)
Menyimak perkuliahan melalui ceramah
2)
Mengkaji berbagai sumber pembelajaran yang dianjurkan
3)
Diskusi
5.
Evaluasi
Untuk menentukan hasil
perkuliahan setiap mahasiswa dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
1)
Kehadiran
2)
Partisipasi mahasiswa dalam proses perkuliahan
3)
Laporan tugas kelompok
4)
Hasil UTS dan UAS
6.
Format Tugas
Tugas Kelompok : Membuat
makalah dengan format :
a.
Kertas A4.
b.
Font Times New Roman ukuran 12 spasi 1,5.
c.
Margin top: 3 cm, bottom: 3 cm, left: 4 cm, dan right:
3 cm.
d.
Jumlah minimal 12 halaman.
e.
Sistematika isi makalah:
f.
Pendahuluan
g.
Pembahasan (Topik dan Sub Topik)
h.
Pembahasan (Sub Topik)
i.
Kesimpulan
j.
Daftar Pustaka
7.
Rincian Materi Perkuliahan
Pertemuan
pertama
Kompetensi
Dasar
|
Indikator
|
Materi
Pokok
|
Sumber
Belajar
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
Memahami
dan menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi
2.
Menjelaskan
dan menganalisis berbagai pendapat para pakar, ulama tentang pornografi dan
pornoaksi.
|
Mahasiswa
dapat menunjukkan kemampuan:
1.
Menjelaskan
pengertian pornografi dan pornoaksi
2.
Menjelaskan
pornografi dan pornoaksi dalam pandangan beberapa peneliti
3.
Menjelaskan
kontroversi seputar pornografi
4.
Membreak
down akar permasalahan pornografi dan pornoaksi
5.
Menjelaskan
pornografi-pornoaksi dan nilai-nilai sosial
6.
Menjelaskan
pandangan Islam tentang pornografi dan pornoaksi
|
Pornografi
dan pornoaksi dalam Perspektif Islam
|
1.
Khaled
M. Abou El Fadl, Melawan Tentara Tuhan: Antara yang Berwenang dan yang
Sewenang-wenang, terj. Kurniawan Abdullah, (Jakarta: Serambi Ilmu
Semesta, 2003)
2.
Majelis
Ulama Indonesia Pusat, Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia, nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi, 22 Agustus
2001
3.
Abdul
Munir Mulkhan, Masalah-masalah Teologi dan Fiqh Dalam Tarjih Muhammadiyah,
(Yogyakarta: Roykhan, 2005)
4.
Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam,
Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999 M), penj. M. Djamaluddin Miri, (Surabaya: LTN NU Jawa Timur
bekerjasama dengan Diantama, 2004)
|
Pertemuan
kedua
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
Memahami
dan menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan perkawinan beda agama di
Indonesia
2.
Menjelaskan
dan menganalisis berbagai pendapat para ulama tentang perkawinan beda agama
|
Mahasiswa dapat menunjukkan
kemampuan:
1.
Menjelaskan
pengertian perkawinan beda agama
2.
Menjelaskan
pengaturan perkawinan beda agama dalam perundang-undangan perkawinan di
Indonesia
3.
Menjelaskan
beberapa pandangan atas perkawinan beda agama di Indonesia
4.
Menjelaskan
perkawinan antara muslim dengan non muslim dalam wacana agama
|
Perkawinan
Beda Agama di Indonesia
|
1.
M.
Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sebuah Studi tentang
Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988, (Jakarta: INIS, 1993
2.
M.
Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan
Agama, Dan Zakat Menurut Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)
3.
Marzuki
Wahid dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara Kritik Atas Politik Hukum Islam di
Indonesia, (Yogyakarta: LKiS, 2001)
4.
Wahbah
az-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh, IX, (Beirut: Dar al-Fikr,
1997)
5.
Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta: Haji
Masagung, 1994)
|
Pertemuan
ketiga
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
Menjelaskan
monogami, poligami, dan perceraian
2.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang monogami, poligami, dan perceraian
|
Mahasiswa
dapat menunjukkan kemampuan:
1.
Menjelaskan
pengertian monogami, poligami dan perceraian
2.
Menyebutkan
dan menjelaskan dasar atau dalil syara’ atas monogami, poligami dan
perceraian,
3.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang monogami, poligami, dan perceraian
|
Monogami,
Poligami dan Perceraian
|
1.
Masjfuk
Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
2.
Khoiruddin
Nasutin, Riba dan Poligami (Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh), Yogyakarta:
Pustaka Pelajar-ACAdeMIA, 1996.
3.
Kutbuddin
Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Surabaya: eLKAF, 2006.
4.
Muhammad
Tanthowi, dkk., Problematika Pemikiran Muslim: Sebuah Analisis Syar’iyah, terj.
Wahib Wahab, Yogyakarta: Adi Wacana, 1997.
5.
Abu
Yasid, Fiqh Realitas: Respon Ma’had Aly terhadap Wacana Hukum Islam
Kontemporer, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
|
Pertemuan
keempat
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
Menjelaskan
abortus dan menstrual regulation
2.
Menjelaskan
hukum, macam/metode abortus dan menstrual regulation
3.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang abortus dan menstrual regulation
|
Mahasiswa
dapat menunjukkan kemampuan:
1.
Menjelaskan
pengertian abortus dan menstrual regulation
2.
Menjelaskan
hukum abortus dan menstrual regulation menurut hukum di Indonesia
3.
Menjelaskan
hukum abortus dan menstrual regulation menurut hukum Islam
4.
Menjelaskan
macam dan metode abortus dan menstrual regulation
5.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang abortus dan menstrual regulation.
|
Abortus
dan menstrual regulation
|
1.
Masjfuk
Zuhdi, Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia, Surabaya: Al-Ikhlas,
1986.
2.
Moelyanto,
KUHP, Jakarta: Bina Aksara, 1985.
3.
Kutbuddin
Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Surabaya: eLKAF, 2006
4.
M.B.
Hooker, Islam Mazhab Indonesia: Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial, terj.
Iding Rosyidin Hasan, Jakarta: Teraju, 2002.
5.
Muhammad
Tanthowi, dkk., Problematika Pemikiran Muslim: Sebuah Analisis Syar’iyah, terj.
Wahib Wahab, Yogyakarta: Adi Wacana, 1997.
6.
Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: Haji
Masagung, 1994.
7.
Mahjuddin,
Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta:
Kalam Mulia, 2003.
|
Pertemuan
Kelima
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
Menjelaskan
homosek-sual, lesbian dan onani/masturbasi
2.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang homoseksual, lesbian dan onani/masturbasi
|
Mahasiswa
dapat menunjukkan kemampuan:
1.
Menjelaskan
pengertian homoseksual, lesbian dan onani/masturbasi
2.
Menjelaskan
dasar-dasar/dalil syara’
3.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang homoseksual, lesbian dan onani/masturbasi
4.
Membuat
makalah
|
Homoseksual,
lesbian dan onani/ masturbasi
|
1.
Sayid
Sabiq, Fiqh Sunnah.
2.
Ali
Ahmad al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh, Kairo: 1931.
3.
Masjfuk
Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
4.
Moelyanto,
KUHP, Jakarta: Bina Aksara, 1985.
5.
Kutbuddin
Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Surabaya: eLKAF, 2006.
6.
Mahjuddin,
Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta:
Kalam Mulia, 2003.
|
Pertemuan
keenam
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
Menjelaskan
bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia)
2.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan
manusia)
|
Mahasiswa
dapat menunjukkan kemampuan:
1.
Menjelaskan
pengertian bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia)
2.
Menjelaskan
hal-hal yang terkait dengan bayi tabung
3.
Menjelaskan
inseminasi buatan baik pada hewan maupun manusia
4.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang bayi tabung dan inseminasi buatan (hewan dan
manusia)
5.
Membuat
makalah
|
Bayi
tabung dan inseminasi buatan (hewan dan manusia)
|
1.
Mahmud
Syaltut, al-Fatwa.
2.
Abdul
Wahab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, Jakarta: al-Majelis al-A’la
al-Indonesia li al-Islamiyah, 1972.
3.
M.
Ali, The Religion of Islam, Pakistan: Ahmadiyah Anjuman Isha’at Islam,
1950.
4.
Rayid
Ridha, Tafsir al-Manar, Mesir: Dar al-Manar, 1367 H.
5.
Al-Shan’ani,
Subul al-Salam
6.
Masjfuk
Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
7.
Muhammad
Tanthowi, dkk., Problematika Pemikiran Muslim: Sebuah Analisis Syar’iyah, terj.
Wahib Wahab, Yogyakarta: Adi Wacana, 1997.
8.
Mahjuddin,
Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta:
Kalam Mulia, 2003.
|
Pertemuan
ketujuh
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
Menjelaskan
pengertian pencangkokan organ tubuh
2.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang pencangkokan organ tubuh
|
Mahasiswa
dapat menunjukkan kemampuan:
1.
Menjelaskan
pengertian pencangkokan organ tubuh
2.
Menjelaskan
pencangkokan organ tubuh menurut hukum Islam
3.
Menjelaskan
dalil-dalil syara’
4.
Menjelaskan
tipe donor organ tubuh
5.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang pencangkokan organ tubuh
6.
Membuat
makalah
|
Pencangkokan
organ tubuh
|
1.
Mahmud
Syaltut, Al-Fatwa
2.
Sayid
Sabiq, Fiqh Sunnah, jilid III.
3.
Al-Suyuthi,
al-Jami’ al-Shaghir, Kairo: Musthafa al-Babi al-Halabi wa Auladuh,
1954.
4.
Kutbuddin
Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Surabaya: eLKAF, 2006
5.
M.B.
Hooker, Islam Mazhab Indonesia: Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial, terj.
Iding Rosyidin Hasan, Jakarta: Teraju, 2002.
6.
Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: Haji
Masagung, 1994.
|
Pertemuan kedelapan
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
Menjelaskan
operasi pergantian dan penyempur-naan kelamin
2.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang operasi pergantian dan penyempur-naan kelamin
|
Mahasiswa
dapat menunjukkan kemampuan:
1.
Menjelaskan
pengertian operasi pergantian dan penyempurnaan kelamin
2.
Menjelaskan
operasi pergantian dan penyempurnaan kelamin menurut hukum Islam
3.
Menjelaskan
dalil-dalil syara’ tentang operasi pergantian dan penyempurnaan kelamin
4.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang operasi pergantian dan penyempurnaan kelamin
5.
Membuat
makalah
|
Operasi
pergantian dan penyempurnaan kelamin
|
1.
Al-Suyuthi,
al-Jami’ al-Shaghir, Kairo: Musthafa al-Babi al-Halabi wa Auladuh,
1954.
2.
Kutbuddin
Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Surabaya: eLKAF, 2006.
3.
M.B.
Hooker, Islam Mazhab Indonesia: Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial, terj.
Iding Rosyidin Hasan, Jakarta: Teraju, 2002.
4.
Muhammad
Tanthowi, dkk., Problematika Pemikiran Muslim: Sebuah Analisis Syar’iyah, terj.
Wahib Wahab, Yogyakarta: Adi Wacana, 1997.
5.
Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: Haji
Masagung, 1994.
6.
KH.
A. Mustofa Bisri, Fikih Keseharian Gus Mus, Surabaya: Khalista, 2005.
7.
Mahjuddin,
Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta:
Kalam Mulia, 2003.
|
Pertemuan
kesembilan
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
Menjelaskan
bunuh diri dan euthanasia
2.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang bunuh diri dan euthanasia
|
Mahasiswa
dapat menunjukkan kemampuan:
1.
Menjelaskan
pengertain bunuh diri dan euthanasia
2.
Menjelaskan
dalil-dalil syara’ atas bunuh diri dan euthanasia
3.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang bunuh diri dan euthanasia
4.
Membuat
makalah
|
Bunuh
diri dan euthanasia
|
1.
Yusuf
Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, jilid 2
2.
Masjfuk
Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
3.
Kutbuddin
Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Surabaya: eLKAF, 2006.
4.
KH.
A. Mustofa Bisri, Fikih Keseharian Gus Mus, Surabaya: Khalista, 2005.
5.
Abu
Yasid, Fiqh Realitas: Respon Ma’had Aly terhadap Wacana Hukum Islam
Kontemporer, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
|
Pertemuan
kesepuluh
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
Memahami
dan menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan zakat dan pajak
2.
Menjelaskan
dan menganalisis berbagai pendapat para ulama tentang zakat dan pajak.
|
Mahasiswa
dapat menunjukkan kemampuan:
1.
Menjelaskan
pengertian zakat secara umum
2.
Menjelaskan
pengertian pajak
3.
Menjelaskan
persamaan zakat dan pajak
4.
Menjelaskan
perbedaan zakat dan pajak
5.
Membuat
makalah
|
Zakat
dan Pajak
|
1.
Mahmud
Syaltut, Al-Fatwa, Kairo: Dar al-Qalam, t,t.
2.
Abu
Zahrah, Zakat dalam Perspektif Sosial, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995.
3.
Yusuf
Qardhawi, Hukum Zakat, Jakarta: Litera Antar Nusa, 1993.
4.
Masjfuk
Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
5.
M.
Ali Hasan, Zakat, Pajak, Asuransi Lembaga Keuangan, Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2000.
6.
Masdar
F. Mas’udi, Agama Keadilan Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam, Jakarta:
PT. Pustaka Firdaus, 1991.
|
Pertemuan
kesebelas
1
|
2
|
4
|
6
|
|
Mahasiswa
dapat menunjukkan kemampuan:
1.
Menjelaskan
pengertian asuransi secara bahasa dan istilah
2.
Menyebutkan
dan menjelaskan macam-macam asuransi
3.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang asuransi.
1.
Menganalisis
dasar/argumentasi para ulama tentang asuransi
2.
Membuat
makalah
|
Asuransi
|
1.
Masjfuk
Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
2.
M.
Ali Hasan, Zakat, Pajak, Asuransi Lembaga Keuangan, Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2000.
3.
Yusuf
Qardhawi, Al-Halal wa al-Haram, Beirut: Maktabah al-Islam, t.t.
4.
M.
Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti
Wakaf, 1993.
5.
A.
Abbas Salim, Dasar-dasar Asuransi, Jakarta: Rajawali Pers, 1989.
6.
Abdul
Munir Mulkhan, Masalah-masalah Teologi dan Fiqh Dalam Tarjih Muhammadiyah,
Yogyakarta: Roykhan, 2005.
|
Pertemuan
kedua belas
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
Menjelaskan
pengertian dan macam-macam bank, riba, rente dan fee
2.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang bank, rente dan fee
|
Mahasiswa
dapat menunjukkan kemampuan:
1.
Menjelaskan
pengertian bank dan rente
2.
Menjelaskan
pengertian bank dan fee
3.
Menjelakan
macan-macam bank dan riba
4.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang bank, rente dan fee
5.
Membuat
makalah
|
Bank,
rente, dan Fee
|
1.
Yusuf
Qardhawi, al-Halal wa al Haram, Beirut: Maktabah al-Islamiy.
2.
Yusuf
Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Pers, 1995.
3.
Khoiruddin
Nasutin, Riba dan Poligami (Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh), Yogyakarta:
Pustaka Pelajar-ACAdeMIA, 1996.
4.
Abdul
Munir Mulkhan, Masalah-masalah Teologi dan Fiqh Dalam Tarjih Muhammadiyah,
Yogyakarta: Roykhan, 2005.
|
Pertemuan
ketiga belas
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
Menjelaskan
pengertian dan macam-macam undian dan lotere
2.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang undian dan lotere
|
Mahasiswa
dapat menunjukkan kemampuan:
1.
Menjelaskan
pengertain undian dan lotere secara etimologi dan terminologi.
2.
Menjelaskan
macam-macam undian dan lotere
3.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang undian dan lotere
4.
Menjelaskan
dampak negatif dari undian dan lotere
5.
Membuat
makalah
|
Undian
dan lotere
|
1.
Masjfuk
Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
2.
A.
Hasan, Soal Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, Bandung: CV.
Diponegoro, 1994.
3.
Abdul
Munir Mulkhan, Masalah-masalah Teologi dan Fiqh Dalam Tarjih Muhammadiyah,
Yogyakarta: Roykhan, 2005.
4.
M.B.
Hooker, Islam Mazhab Indonesia: Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial, terj.
Iding Rosyidin Hasan, Jakarta: Teraju, 2002
5.
Tim
Pembukuan Purnasiswa MHM, Fleksibilitas Fiqh: Antara Realita dan Wacana, Surabaya:
Khalista, 2006.
6.
Kutbuddin
Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Surabaya: eLKAF, 2006.
|
Pertemuan keempat belas
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
Menjelaskan
pengertian pasar uang dan bursa valuta asing/saham
2.
Menjelaskan
berbagai pendapat para ulama tentang bursa valuta asing/saham
|
Mahasiswa
dapat menunjukkan kemampuan:
1.
Menjelaskan
pengertian pasar uang dan bursa valuta asing/saham
2.
Menjelaskan
pasar uang dan bursa valuta asing/saham
3.
Menjelaskan
pendapat para ulama tentang pasar uang dan bursa valuta asing/saham
4.
Membuat
makalah
|
Pasar
uang dan bursa valuta asing/saham
|
1.
Yusuf
Qardhawi, Al-Halal wa al-Haram.
2.
Yusuf
Qardhawi: Fatwa-fatwa Kontemporer, jilid 2.
3.
Masjfuk
Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994.
4.
M.
Ali Hasan, Zakat, Pajak, Asuransi Lembaga Keuangan, Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2000.
5.
Imam
Ghazali Said & A. Ma’ruf Asrori (peny.), Ahkamul Fuqaha’: Solusi
Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes
Nahdlatul Ulama (1926-1999 M), terj. M. Djamaluddin Miri, Surabaya: LTN
NU Jawa Timur dan Diantama, 2004.
|
Mataram
20 Februari 2016
Dosen
Pengampu
Latif
Sya’roni,S.Sy,M.H.I
mantap
BalasHapusmantap
BalasHapustrimakasih semoga bisa bermanfaat
BalasHapus